Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, calon pemegang paspor harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan diperlukan sebagai bukti kependudukan. Selain itu, calon pemegang paspor juga harus memiliki kartu keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.
Selain itu, calon pemegang paspor juga harus membawa fotokopi akta kelahiran sebagai bukti identitas diri. Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan tanggal dan tempat kelahiran seseorang. Dokumen ini penting untuk memverifikasi data pribadi calon pemegang paspor.
Selain dokumen identitas, calon pemegang paspor juga harus memiliki surat permohonan pembuatan paspor yang telah diisi lengkap. Surat permohonan ini dapat diunduh dari situs resmi Kantor Imigrasi atau diambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.
Terakhir, calon pemegang paspor harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih. Pas foto ini harus memiliki ukuran standar dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, calon pemegang paspor dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah permohonan yang diterima.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, pembuatan paspor baru akan menjadi lebih lancar dan cepat. Jadi pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.