Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan hukum. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini dapat berdampak buruk bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, Kemen PPPA menekankan pentingnya untuk melaporkan segala bentuk pelecehan yang dialami kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau lembaga perlindungan anak dan perempuan.
Selain itu, Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan dukungan kepada korban pelecehan. Dukungan moral dan emosional sangat penting bagi korban agar dapat pulih dan mengatasi trauma yang dialami akibat pelecehan.
Tidak hanya itu, Kemen PPPA juga terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak-anak. Melalui program-program edukasi dan kampanye yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Dengan adanya peran serta semua pihak, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Kemen PPPA siap untuk terus bekerja keras dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak agar mereka dapat hidup dengan aman dan sejahtera.