BPOM umumkan kosmetik berbahaya, ini 69 produk yang harus diwaspadai
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 69 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran harus diwaspadai. Keputusan tersebut diambil setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap berbagai produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, BPOM menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan di dalam produk kosmetik tersebut antara lain mercury, hydroquinone, dan bahan kimia lainnya yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan kanker.
BPOM juga menegaskan bahwa penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, terutama bagi wanita yang sering menggunakan produk kosmetik tersebut. Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang digunakan.
Beberapa contoh produk kosmetik berbahaya yang harus diwaspadai menurut BPOM antara lain krim pemutih wajah, sabun pemutih badan, dan produk perawatan kulit lainnya. BPOM juga menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa kemasan produk kosmetik sebelum membelinya, serta memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik. Kesehatan kulit dan tubuh harus menjadi prioritas utama, sehingga pemilihan produk kosmetik yang aman dan terpercaya sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kecantikan kulit kita. Semoga dengan adanya pengawasan yang ketat dari BPOM, produk kosmetik berbahaya dapat diidentifikasi dan dihindari oleh masyarakat.