Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memberikan izin untuk bepergian ke luar negeri.

Di Indonesia, biaya membuat paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda perlukan dan juga proses pembuatannya. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan paspor adalah sekitar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor tanda darurat, biaya pembuatan paspor adalah sekitar Rp 655.000 untuk masa berlaku 1 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, Anda juga perlu memperhitungkan biaya lain seperti biaya pengurusan dokumen, biaya foto, dan biaya transportasi ke kantor Imigrasi terdekat. Jika Anda menggunakan jasa agen perjalanan untuk mengurus paspor, Anda juga perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk jasa mereka.

Untuk menghemat biaya, Anda bisa mengurus paspor sendiri tanpa menggunakan jasa agen perjalanan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pembuatan paspor dengan benar. Jika Anda memiliki rencana perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda mengurus paspor dengan cukup waktu agar tidak terburu-buru dan bisa menghemat biaya tambahan untuk pengurusan cepat.

Dengan memperhitungkan biaya membuat paspor dengan baik, Anda bisa merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lebih efisien dan menghindari biaya tambahan yang tidak perlu. Jadi, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengurus paspor dengan baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.