Pernikahan adat Betawi, berikut urutan dan tata caranya
Pernikahan adat Betawi merupakan salah satu tradisi pernikahan yang sangat kaya akan nilai-nilai budaya dan tradisi. Pernikahan adat Betawi memiliki serangkaian prosesi yang harus dilalui oleh kedua mempelai sebelum akhirnya dapat dianggap sah secara adat.
Sebelum pernikahan dilaksanakan, kedua belah pihak harus terlebih dahulu melakukan proses lamaran. Lamaran dilakukan oleh pihak pria yang mengajukan permohonan kepada pihak keluarga wanita untuk melangsungkan pernikahan. Setelah lamaran diterima, pihak keluarga pria akan datang ke rumah keluarga wanita untuk membicarakan masalah hantaran atau seserahan.
Setelah kesepakatan hantaran tercapai, kedua belah pihak akan melakukan prosesi akad nikah. Pada hari akad nikah, kedua mempelai akan duduk berhadapan di hadapan seorang kiyai atau seorang pemuka agama yang akan mengucapkan ijab kabul. Setelah ijab kabul disetujui oleh kedua belah pihak, maka pernikahan dianggap sah secara agama.
Setelah prosesi akad nikah selesai, dilanjutkan dengan prosesi resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan adalah acara pesta yang diadakan untuk merayakan pernikahan kedua mempelai. Pada acara resepsi, biasanya dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan teman-teman kedua mempelai. Acara resepsi ini biasanya dihiasi dengan tarian tradisional Betawi, seperti tari topeng Betawi dan tari Ciang.
Selain itu, dalam pernikahan adat Betawi juga terdapat berbagai macam prosesi tradisional lainnya, seperti prosesi panggih (pertemuan kedua mempelai), prosesi siraman (mandi bersama), prosesi henna (penghiasan tangan dan kaki mempelai wanita dengan henna), dan prosesi arak-arakan (mengantarkan kedua mempelai menuju rumah baru).
Dengan adanya berbagai macam prosesi dan tata cara pernikahan adat Betawi, tradisi ini tetap dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Betawi. Pernikahan adat Betawi tidak hanya sebagai ajang untuk merayakan pernikahan kedua mempelai, tetapi juga sebagai wujud dari keberagaman budaya yang ada di Indonesia.